Tuesday, June 14, 2011

bentuk pelecehan


bermula dari seorang ketua adat sunda Subang,bernama Evi silvadi yang juga manager Komasta tangkuban parahu (TP) yang berkunjung ke TP dengan menggunakan kostum adat sunda.seperti halnya orang jawa yang membawa keris bila berpakaian adat jawa,pun demikian pula dengan pakaian-pakaian adat di beberapa suku ditanah ait yang biasanya dilengkapi dengan senjata pusaka khas daerah masing-masing..yang bisa diartikan bahwa senjata tersebut sebagai properti kelengkapan busana tradisional. seperti yang selengkapnya kami kutip di salah satu media berikut ini,.."( TINTAHIJAU.COM) Subang- Pimpinan Padepokan Jaga Sarakan Ki Sunda Subang,Evi Silviadi dijebloskan ke tahanan karena didapati membawa senjata tradisional khas sunda, Kujang. Ia dikenai UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Tokoh sunda itu dilaporkan pihak PT. GRPP yang mengelola TWA Tangkubanperahu ke pihak kepolisian. Sejak Kamis (9/6/2011) lalu Evi sudah menempati sel tahanan Mapolres di Jalan Soetoyo. Status Ki Sunda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini statusnya menjadi tersangka dengan pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951," ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Darmono, Senin (13/6/2011).

Saat disinggung alasan penahanan terhadap Evi, Darmono menyatakan,dengan UU Darurat yang dikenakakan kepada tersangka, ancaman kurungan di atas 5 tahun. "Tuntutannya lebih dari 5 tahun, sehingga harus ditahan," imbuhnya.

Evi Silviadi dilaporkan salah seorang petugas pengelola Tangkuban Perahu, PT GRPP, Ruslan karena membawa senjata tajam jenis Kujang saat hendak masuk Tangkubanperahu, Rabu (8/6/2011) silam. Tokoh sunda yang juga ketua Kompepar Subang itu, saat kejadian mengenakan pakain khas sunda suku sunda lengkap dengan ikat kepala, dan kujang itu hendak memantau wisata Tangkuban perahu.(
http://www.tintahijau.com/hukum/345-bawa-kujang-ki-sunda-dikenai-uu-darurat.html)sebuah tradisi yang kami anggap direndahkan oleh orang yang menuduh dengan tidak berdasar..(W.K)

No comments:

Post a Comment